Jelang Pemilu 2024, Bolehkah Capres-Cawapres Ngiklan di TikTok?

Jelang pilpres 2024, Bolehkah Capres-Cawapres Ngiklan di area TikTok?

Meski  tidak melarang penggunanya untuk menghasilkan konten bermuatan politik, media yang mana tiada menerima  politis.

“Kalau iklan [politik] kita melarang, tapi kalau konten sepanjang itu tidaklah melanggar panduan komunitas, silahkan,” ujar Faris Mufid, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia di area tempat acara ‘TikTok Indonesia serta Mitra Pemeriksa Fakta Berkolaborasi Melawan Penyebaran Misinformasi pilpres 2024’, pada area Jakarta, Senin (16/10).

Dia mengakui ada potensi pengguna atau konten kreator di-endorse oleh tokoh kebijakan pemerintah tertentu. Menurutnya, hal tersebut akan ditindak sesuai dengan panduan komunitas TikTok.

“Apabila kreator dibayar oleh si kandidat, misalnya. Salah satu yang dimaksud hal itu ada pada area panduan komunitas kami ada perihal authenticity.”

“Jadi kami ingin pengguna-pengguna kami mendapatkan konten-konten yang digunakan otentik. Jadi upaya-upaya untuk menggerakan narasi-narasi kepada pengguna kami yang tersebut mana dalam kerangka inauthentic, bukan diperbolehkan,” jelas dia.

Dalam acara yang mana yang disebut sama, Outreach & Partnerships, Trust & Safety TikTok Indonesia Anbar Jayadi mengatakan pihaknya miliki kebijakan yang mana hal itu bernama integritas kemudian keaslian.

Dalam kebijakan hal yang disebut terdapat aturan turunan perihal operasi yang tersebut mana mempengaruhi pendapat publik. Kebijakan itu melarang tindakan terkoordinasi untuk menggiring opini publik.

“Dengan adanya kebijakan ini, kita tidaklah mengizinkan tindakan terkoordinasi untuk mempengaruhi atau menggiring opini rakyat serta menyesatkan individu, komunitas, atau sistem kami, baik terkait identitas, popularitas, atau tujuan lain,” tutur Anbar.

“Dan kami mengidentifikasi apakah ada operasi yang mana yang disebut dapat mempengaruhi tidaklah baik terhadap opini publik,” imbuhnya.

TikTok menjadi salah satu wadah digital yang mana melarang iklan politik. Bukan semata-mata pada tempat Indonesia, kebijakan ini diberlakukan secara global.

Selain itu, TikTok juga memperlakukan akun-akun terafiliasi kebijakan pemerintah secara berbeda. Bentuknya, mendapat pengurangan fitur.

Pada 2022, TikTok meluncurkan Global Policy Changes for Government, Politician and Political Party Accounts (GPPPA) secara global yang memproduksi akun-akun terafiliasi kebijakan pemerintah tidaklah mempunyai fitur gift pada dalam platformnya.

Fitur ini dihilangkan agar akun-akun yang disebut bukan sanggup jadi mencari donasi melalui TikTok.

Indonesia sendiri bersiap menghadapi Pemilu 2024 yang terdiri dari pilpres Presiden, pilpres Legislatif, kemudian pemilihan umum Kepala Daerah serentak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top