Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Mengajukan Klaim Asuransi Allianz

Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Mengajukan Klaim Asuransi Allianz

Ketentuan terkait dengan klaim asuransi Allianz ini berbeda tergantung dari jenis asuransi yang ingin diklaim. Punya asuransi bukan lagi sesuatu yang wah di zaman sekarang, dimana jika dulu asuransi hanya dimiliki oleh mereka yang tingkat ekonominya ke atas, namun sekarang semua orang bisa atau berkesempatan untuk memilikinya, apalagi dengan begitu banyaknya yang menawarkan premi murah, mulai dari puluhan ribu rupiah saja sudah bisa berasuransi.

Allianz sendiri termasuk salah satu perusahaan asuransi swasta di Indonesia yang dijadikan sebagai pilihan utama masyarakat yang ingin mulai berasuransi, karena berbicara mengenai reputasinya sendiri dikenal bagus serta jaminan keamanan produk yang dijualnya.

Tentu Anda banyak diantara Anda yang sudah tahu mengenai hal ini bukan, yaitu ada jutaan masyarakat di Indonesia yang menjadi bagian dari nasabah Allianz ini.

Produk yang ditawarkan oleh Allianz sendiri cukup bervariatif, sehingga akan lebih mudah bagi Anda untuk pilah-pilih yang sesuai dengan kebutuhan.

Klaim asuransi Allianz ini terbilang mudah apalagi dengan layanan atau fitur berbasis online yang dapat dinikmati oleh nasabahnya. Namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat mengajukan klaim Allianz, diantaranya adalah :

  1. Memalsukan peristiwa, kecurangan yang dilakukan oleh nasabah asuransi memang cukup sering terjadi, termasuk diantaranya adalah memalsukan peristiwa yang seharusnya tidak terjadi, namun dibuat seakan-akan terjadi, kondisi ini dimaksudkan agar nantinya uang asuransi bisa cair. Padahal jika sampai ketahuan bukan hanya klaim saja yang akan ditolak, melainkan kondisi yang lebih fatal bisa membuat nasabah ini dituntut secara hukum.
  2. Mengajukan klaim dengan polis yang tidak aktif, kerab kali polis yang dimiliki oleh nasabah asuransi ini tidak aktif atau sedang lapse, penyebabnya sendiri beragam namun yang paling sering karena nasabah tidak melakukan pembayaran premi, sehingga perusahaan asuransi akan menonaktifkan polis tersebut. Ketika polis dalam kondisi tidak aktif, otomatis nasabah juga tidak bisa menikmati manfaat dari asuransi tersebut bukan.
  3. Tidak melengkapi dokumen yang diminta, ada serangkaian berkas atau dokumen yang diminta oleh perusahaan asuransi dalam hal pengajuan klaim ini, ini termasuk dalam persyaratan yang wajib harus dipenuhi. Lalu bagaimana jika seandainya dokumen yang disertakan tersebut tidak lengkap? Tentunya permintaan klaim Anda akan otomatis ditolak oleh perusahaan. Jadi usahakan sebelum mengajukan klaim maka Anda sudah mengecek semua berkas yang diminta lengkap tanpa ada yang kurang.
  4. Memalsukan data, diantaranya yang paling sering adalah dengan menggunakan data diri orang lain, ini juga termasuk dalam tindak kejahatan asuransi yang marak terjadi, sehingga bisa menyebabkan seseorang dituntut penjara.
  5. Menunda-nunda dalam mengajukan klaim, ingat bahwa dalam prosedur klaim ini memang ada batas waktu maksimal yang diberikan oleh perusahaan kepada nasabah dalam pengajuan klaim, jika klaim tidak segera dilakukan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka nantinya klaim tersebut akan ditolak atau tidak dapat diproses secara lebih lanjut.

Pastikan Anda tidak melakukan beberapa kesalahan di atas ketika ingin mengajukan klaim asuransi Allianz ini. Karena sudah pasti nantinya permintaan klaim tersebut akan ditolak oleh perusahaan, hidup akan jadi lebih tenang jika sudah terproteksi dengan memakai asuransi.

Namun bukan hanya sekedar membeli produknya, penting juga bagi Anda untuk aktif melakukan pembayaran kewajiban atas premi setiap bulan. Guna memastikan agar kondisi polis tetap aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top